MATERI AGAMA ISLAM KELAS 11 TENTANG TOLERANSI MENURUT ISLAM

Jumat, 04 Agustus 2017

MATERI AGAMA ISLAM TENTANG KEPEDULIAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH

Kepedulian Umat Islam Terhadap Jenazah

Hidup di dunia ini tidaklah selamanya. Akan datang masanya kita berpisah dengan dunia berikut isinya. Perpisahan itu terjadi saat kematian menjemput. Kematian adalah pintu dan setiap manusia akan memasuki pintu itu, tanpa ada seorang pun yang dapat menghindar darinya.

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ 

Artinya: Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati. (QS. Ali’Imran/3:185) 

Ayat di atas menjelaskan bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati. Kita juga akan mati sebab kita ini manusia yang memiliki nyawa. Kematian datang tidak pernah pilih-pilih. Apabila ajal datang, tidak ada satu kekuatan pun untuk mempercepat atau memperlambat. Adakalanya kematian itu menjemput saat masih bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa, bahkan orang yang sudah tua renta. Kadang ia menjemputnya saat manusia sedang tidur, terjaga, sedang sedih, sedang bahagia, sedang sendiri, sedang bersama-sama. Kematian datang tak pernah ada yang tahu. Oleh karena itu, mengingat mati harus sering dilakukan agar manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah akan hidup kekal. Tentu saja di samping kita mengingat mati, kita juga harus mempersiapkan bekal untuk menghadapi hidup setelah mati, yaitu segera bertobat dan memperbanyak amal saleh. 

Salah satu cara untuk mengingat mati adalah sering-seringlah ber-ta’ziyyah (mendatangi keluarga yang terkena musibah meninggal dunia), mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalati, sampai menguburnya. Sungguh, hanya orang-orang yang cerdaslah yang banyak mengingat mati dan menyiapkan bekal untuk mati. Seorang putra dari sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Umar ra. mengabarkan, “Aku sedang duduk bersama Rasulullah saw. tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Ansar. Ia mengucapkan salam kepada Rasulullah saw., lalu berkata, “Ya Rasulullah, mukmin manakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.” “Mukmin manakah yang paling cerdas?” tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab: “Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya untuk kehidupan setelah mati. Mereka itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah).

Ada banyak peristiwa menyedihkan yang kita amati dalam kehidupan seharihari, apakah itu musibah banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kecelakaan di jalan raya, gempa bumi, dan lain sebagainya. Kita seharusnya menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga sehingga kita terselamatkan dari musibah tersebut. Bila usaha maksimal sudah dilakukan, tetapi kita masih tertimpa juga, itulah yang disebut takdir, kita perlu tawakal, ikhlas, dan sabar menerimanya. 


A. Perawatan Jenazah
Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut.

  1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya. 
  2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
  3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
  4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
B. Memandikan Jenazah

1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah

  • Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
  • Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
  • Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).
2. Yang berhak memandikan jenazah
  • Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
  • Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
  • Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
  • Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.Berikut ini tata cara memandikan jenazah.

a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.

b. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.

c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.

d. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.

e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.

f. Membersihkan semua kotoran dan najis.

g. Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.

h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali. Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

C. Mengafani Jenazah

Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya. 

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra.“Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?”Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim). 

Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan.“Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.”(HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)

D. Menyalati Jenazah

Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda Rasulullah saw.”Ṡalatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.” (HR. Daruquṭni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak diṡalati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk disalati. Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:

1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.

2. sudah dimandikan dan dikafani.

3. jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat. 

Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut.
1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.

2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.

3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat takbir.

Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya:”Aku berniat salat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala.”

4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.

5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.

6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut: 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
Artinya :”Ya Allah, Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”

7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:

"Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu"

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)

8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

E. Mengubur Jenazah

Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.

1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya:

Artinya: “dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda:

Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)

2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.

3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)

5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:


بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah. Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:

اَلْمَيِّتُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ, فَلْيَقُلِ الَّذِي يَضَعُوْنَهُ حِيْنَ يُوْضَعُ فِي اللَّحَدِ: باِسْمِ اللهِ , وَبِاللهِ , وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ

Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)

6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)

7. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)

Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Para mu’azziyin (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyāt (orang perempuan yang ber-ta’ziyyah) hendaknya memberikan dorongan kekuatan mental atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi musibah ini. Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberitahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda, “Kembalilah engkau kepadanya. Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah.” (HR. Bukhari Muslim) Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.

1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.

2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.

3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.

4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.

5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah. Demikian diperintahkan Rasulullah saw. kepada keluarganya sewaktu keluarga Ja’far ditimpa kematian (HR. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai).

G. Ziarah Kubur


Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: “Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur.” (HR. Nasa’i) 

Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut.

1. Mengingat kematian.

2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).

3. Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.

4. Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat. 

Apabila kita mau berziarah kubur, sebaiknya perhatikan adab atau etika berziarah kubur, yaitu seperti berikut.

1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.

2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.: 

Artinya: “Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan Insya Allah kami akan bertemu dengan kamu semua.” (HR. Tarmidy)

3. Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.

4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.

5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI AGAMA ISLAM TENTANG KEPEDULIAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH

Kepedulian Umat Islam Terhadap Jenazah Hidup di dunia ini tidaklah selamanya. Akan datang masanya kita berpisah dengan dunia berikut is...